You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudin Dukcapil Jaksel Akan Non Aktifkan 51.547 NIK
....
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Sudin Dukcapil Jaksel Bakal Nonaktifkan Sementara Puluhan Ribu NIK

Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Selatan bakal menonaktifkan sementara sebanyak 51.547 nomor induk kependudukan (NIK) warga yang diketahui sudah tidak berdomisili di wilayah Jakarta Selatan.

Kita juga berharap, warga mau untuk tertib administrasi kependudukan

Untuk mendukung hal tersebut, Sudin Dukcapil Jakarta Selatan berasama pengurus RT/RW akan melakukan penyisiran dan verfikasi mulai awal Mei 2023.

Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Selatan, Nurrahman mengatakan, hingga saat ini pihaknya terus menyosialisasikan rencana penonaktifan NIK di 65 kelurahan yang ada di Jakarta Selatan.

Dinas Dukcapil Agendakan Pendataan Bagi Pendatang Baru

Sosialisasi perdana sudah dilakukan beberapa waktu lalu di Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan. Sebelumnya juga sosialisasi sudah diikuti oleh para pengurus RT/RW, lurah, dan camat di kantor wali kota yang dipimpin Sekretaris Kota (Sekko) Jakarta Selatan, Ali Murthado.

“Secara pararel sosialisasi sudah dilakukan di tingkat kota dan sekarang kita teruskan ke tingkat kelurahan agar para lurah, pengurus RT/RW dan warga memahami kebijakan penonaktifan sementara NIK bagi warga yang sudah tidak berdomisili di Jakarta Selatan,” ujar Nurrahman, Senin (1/5).

Dikatakan Nurrahman, saat ini, jumlah penduduk di Jakarta Selatan mencapai 2.384.183 jiwa, di mana 51.547 atau dua persen di antaranya diduga sudah tidak berdomisili di wilayah Jakarta Selatan.

Untuk itu, pihaknya mengimbau warga tersebut untuk segera mengurus surat pindah alamat sesuai dengan domisilinya. Atau warga bisa membuka link https://jawara-dukcapil.jakarta.go.id, untuk mengetahui apakah termasuk warga yang terkena penonaktifan sementara data NIK atau tidak.

“Kita juga berharap, warga mau untuk tertib administrasi kependudukan. Kalau sudah pindah ke daerah lain, minimal satu tahun atau lebih maka harus mengurus surat perpindahan dan prosesnya sangat mudah," kata Nurrahman.

Adapun payung hukum kebijakan penonaktifan sementara NIK bagi warga yang sudah tidak berdomisli di DKI Jakarta sesuai dengan Instruksi Sekda DKI Nomor e-0014/2023 tentang Penonaktifan Sementara dan Pengaktifan Kembali Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta pendataan mudik balik tahun 2023.

Selain itu SK Kadis Dukcapil DKI Nomor 100/2023 tentang Perubahan Keputusan Kepala Dinas Dukcapil Nomor 80/2023 tentang Pedoman Penonaktifan dan Pengaktifan Kembali NIK.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1440 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1353 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1271 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1224 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1114 personFolmer